UU Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 dan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 No. 16 Tahun 2000 mengatur ketentuan-ketentuan apa saja?

 on Wednesday, May 6, 2015  

UU Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 yang di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atas jasa guna penghitungan jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan perpajakan.

2. Bagi wajib pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terutang.
 
3. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
 
4. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank daftar utang piutang dan daftar persediaan barang dan pada setiap tahun pajak berakhir wajib pajak harus menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi/laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
 
5. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

6. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak harus disimpan selama 10 tahun.

Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 No. 16 Tahun 2000
1. Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1. 
Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan dengan cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Ayat 2.
 Dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya ia diwajibkan menandatangani sendiri sebuah neraca yang tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu.
Ayat 3. 
la diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun untuk bukubuku dan dokumen sumber yang bersangkutan. Dan ia pun diharuskan menyimpan surat-surat kawat dan surat-surat lain selama sepuluh tahun.
UU Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 dan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 No. 16 Tahun 2000 mengatur ketentuan-ketentuan apa saja? 4.5 5 k Wednesday, May 6, 2015 UU Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28 yang di antaranya mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut. 1. Orang atau badan yang melakukan...


No comments:

Post a Comment

Laman

Label

Powered by Blogger.

Arsip Blog