Jelaskan Pengertian BUMN ciri-ciri dan bentuk-bentuk Perusahaan BUMN?

 on Friday, August 28, 2015  

Pengertian BUMN
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. Contohnya, perusahaan umum, perusahaan persero, atau perseroan terbatas lainnya. Badan usaha milik negara mempunyai ciri yang membedakan dengan badan usaha milik swasta. Perhatikan  ciri-ciri BUMN berikut ini!

1) Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2) Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha.
3) Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha.
4) Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
5) Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
6) Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
7) Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
8) Sebagai sumber pemasukan negara.
9) Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
10) Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
11) Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
12) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar negeri.

b. Bentuk-Bentuk BUMN
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Apakah tujuan perusahaan perseroan ini? Tujuan perusahaan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan persero, antara lain, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga, PT Pertamina, PT Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal Indonesia.

2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa Tirta, Perum Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.
Jelaskan Pengertian BUMN ciri-ciri dan bentuk-bentuk Perusahaan BUMN? 4.5 5 k Friday, August 28, 2015 Pengertian BUMN Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal...


3 comments:

  1. artikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
    http://bit.ly/1QK04kG

    ReplyDelete
  2. informasi website jual obat perangsang wanita terbaik harga murah.
    jual obat perangsang wanita | obat perangsang wanita terbaik terbuat dari bahan alami berkhasiat untuk tingkatkan gairah libido seksualitas wanita secara cepat dan aman tanpa efek samping. www.tokojualobatperangsangwanita.com

    ReplyDelete
  3. Nice post,
    http://obatpembesarpenispria.id/penirum.html

    ReplyDelete

Laman

Label

Powered by Blogger.