Jelaskan tentang Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual?

 on Monday, August 24, 2015  

Syarat penyerahan
Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai tempat serah terimanya barang yang diperjualbelikan. Dalam syarat penyerahan barang ditentukan pihak yang menanggung beban pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli. Syarat-syarat pembayaran yang biasanya sering terjadi dalam perdagangan adalah sebagai berikut

a. Franco Gudang Penjual (Free on Board Shipping Point/FOB Shipping point)
Seringkali kita berhadapan dengan penjual yang tidak mau mengirim barang yang kita beli sampai di rumah. Penjual hanya melayani sebatas di tempatnya menjual saja. Pola penjualan seperti ini disebut sebagai franco gudang penjual atau FOB shipping point.
FOB shipping point, artinya penjual menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di gudang penjual. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan barang dagangan diakui sejak berada di gudang penjual. Jadi, pihak yang menanggung beban pengiriman barang adalah pembeli. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan dalam perjalanan maka ditanggung oleh pembeli.
Biaya pengangkutan barang dagangan tersebut akan menambah harga pokok barang yang dibeli. Contoh, perusahaan membeli sejumlah barang dagangan seharga Rp10.000.000,00 dan biaya angkut/beban pengiriman dari gudang penjual sebesar Rp800.000,00. Perusahaan sebagai pihak pembeli akan mencatat harga pokok barang sebesar Rp10.800.000,00

b. Franco Gudang Pembeli (Free on Board Destination Point/FOB Destination Point)

Sebagian besar penjual menggunakan sistem ini. Pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk membawa pulang barang pembeliannya. FOB Destination Point, artinya penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan ke tangan pembeli diakui setelah barang sampai di gudang pembeli. Segala kerugian yang terjadi saat pengiriman ditanggung oleh penjual.

c. Cost Insurance and Freight (CIF)
Cost Insurance and Freight, artinya pihak penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi asuransi kerugian barang yang dijual. Syarat CIF biasanya dilakukan pada transaksi ekspor dan impor. Akun pembelian barang dagangan termasuk ke dalam beban sehingga pada awal dan akhir periode tidak akan terdapat saldo, setiap transaksi pembelian barang dagangan akan dicatat pada sisi debit akun pembelian, pada akhir periode, akun pembelian akun ditutup dan saldonya akan dipindahkan ke akun ikhtisar laba/rugi atau harga pokok penjualan.

Jelaskan tentang Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual? 4.5 5 k Monday, August 24, 2015 Syarat penyerahan Syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual mengenai tempat serah terimanya barang yang dipe...


No comments:

Post a Comment

Laman

Label

Powered by Blogger.