a. Bentuk-Bentuk BUMS
Bentuk-bentuk badan usaha swasta ini adalah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).
1) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya. Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, meminjam modal dari pihak lain dan sebagainya dilakukan sendiri oleh pemilik. Pada umumnya, perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/ buruh yang sedikit, dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Keuntungan perusahaan perseorangan, antara lain, sebagai berikut.
a) Mudah didirikan
b) Pemilik berhak atas seluruh keuntungan
c) Pemilik berwenang sepenuhnya dalam mengambil keputusan
d) Rahasia jaminan
e) Pengusaha termotivasi untuk bekerja keras
f) Keringanan dalam pembayaran pajak
g) Mudah mengakhiri kegiatan perusahaan
Kelemahan perusahaan perseorangan, antara lain, sebagai berikut. Selain berbagai keuntungan yang terdapat dalam perusahaan perseorangan terdapat pula kelemahannya. Apa sajakah kelemahannya?
a) Tanggung jawab pemilik atas utang-utang perusahaan tidak terbatas
b) Relatif sulit memupuk modal
c) Kesulitan dalam pelaksanaan manajemen
d) Sulit mendapatkan tenaga-tenaga profesional
e) Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk perusahaan perseorangan cocok untuk mengelola usaha dalam keadaan sebagai berikut.
a) Modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha relatif kecil.
b) Pengelolaan perusahaan tidak rumit dan dapat dilakukan oleh seorang saja.
c) Hubungan langsung antara pemilik dengan konsumen harus dekat atau pun langsung, berhubungan dengan sifat bidang usaha yang dikerjakan. Selanjutnya perlu dikemukakan sebagai catatan tambahan bahwa bentuk perusahaan perseorangan dapat dengan mudah diganti menjadi bentuk perusahaan yang lain. Apakah syaratnya? Apabila syarat-syarat untuk mendirikan perusahaan yang baru itu dipenuhi. Banyak perusahaan besar yang pada awalnya merupakan perusahaan perseorangan. Kapankah perubahan bentuk perusahaan perseorangan dapat dilakukan? Setelah perusahaan itu berkembang dan diperlukan tambahan modal untuk perluasan maka bentuknya diubah demi memenuhi tuntutan baru.
No comments:
Post a Comment