a. belanja pemerintah pusat,
b. belanja daerah.
Belanja pemerintah pusat dapat diklasifikasikan berdasarkan tiga hal.
a. Menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat terdiri dari:
1. belanja pegawai:
a. gaji dan tunjangan,
b. honorarium, vakasi, dan
c. kontribusi sosial;
2. belanja barang:
a. belanja barang,
b. belanja jasa,
c. belanja pemeliharaan, dan
d. belanja perjalanan;
3. belanja modal;
4. pembayaran bunga utang:
a. utang dalam negeri,
b. utang luar negeri;
5. subsidi:
a. perusahaan negara (lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan),
b. perusahaan swasta, dan
c. subsidi pajak;
6. belanja hibah;
7. bantuan sosial:
a. penanggulangan bencana,
b. bantuan yang diberikan oleh K/L;
8. belanja lain-lain;
9. tambahan belanja pemerintah pusat.
b. menurut fungsinya, belanja pemerintah pusat terdiri dari:
1. pelayanan umum;
2. pertahanan;
3. ketertiban dan keamanan;
4. ekonomi;
5. lingkungan hidup;
6. perumahan dan fasilitas umum;
7. kesehatan;
8. pariwisata dan budaya;
9. agama;
10. pendidikan;
11. perlindungan sosial.
c. menurut organisasinya, belanja pemerintah pusat terdiri dari pengeluaran untuk berbagai
proyek atau kegiatan dari seratuskementerian/lembaga pemerintah.
Belanja daerah terdiri dari:
1. Dana perimbangan
a. Dana Bagi Hasil
1. Perpajakan (pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan).
2. Sumber daya alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan).
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi Khusus
1. Dana reboisasi
2. Nondana reboisasi
2. Dana otonomi khusus dan penyesuaian
a. Dana otonomi khusus
b. Dana penyesuaian
referensinya dari buku apa?
ReplyDeletereferensinya dari buku apa?
ReplyDelete