Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Sumber-sumber PAD adalah sebagai berikut.
a. Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Sistem pemungutan pajak yang sekarang ini digunakan ada tiga, yaitu
1. dibayar sendiri oleh wajib pajak;
2. ditetapkan oleh kepala daerah;
3. dipungut oleh pemungut pajak
Jenis pajak daerah ada dua.
1. Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi, meliputi:
a. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
b. bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air,
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan
d. pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
dan air permukaan.
2. Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi:
a. pajak hotel,
b. pajak restoran,
c. pajak hiburan,
d. pajak reklame,
e. pajak penerangan jalan,
f. pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan
g. pajak parkir.
b. Retribusi daerah
Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah. Retribusi daerah dapat digolongkan menjadi tiga.
1. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, misalnya:
a. retribusi pelayanan kesehatan;
b. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c. Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil;
d. retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
e. retribusi parkir di tepi jalan umum;
f. retribusi pelayanan pasar;
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor;
h. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
i. retribusi penggantian biaya cetak peta;
j. retribusi pengujian kapal perikanan
2. Retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta, misalnya:
a. retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
c. retribusi tempat pelelangan;
d. retribusi terminal;
e. retribusi tempat khusus parkir;
f. retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
g. retribusi penyedotan kakus;
h. retribusi rumah potong hewan;
i. retribusi pelayanan pelabuhan kapal;
j. retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
k. retribusi penyeberangan di atas air;
l. retribusi pengolahan limbah cair;
m. retribusi penjualan produksi usaha daerah.
3. Retribusi perizinan tertentu, adalah retribusi atas kegiatan pemerintah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, misalnya:
a. retribusi izin mendirikan bangunan (IMB);
b. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;
c. retribusi izin gangguan;
d. retribusi izin trayek.
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang sah meliputi:
1. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
2. jasa giro;
3. pendapatan bunga;
4. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
5. komisi, potongan, ataupun bentuk lain akibat dari penjualan/ pengadaan barang/jasa oleh daerah.
No comments:
Post a Comment