Jelaskan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal?

 on Friday, May 15, 2015  

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Agar kegiatan dapat terlaksana dengan teratur dan efisien, kegiatan di pasar modal didukung oleh lembaga dan profesi penunjang.
a. Lembaga Penunjang Pasar Modal
1. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kustodian adalah perusahan yang memberikan jasa:
  • penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain;
  •  menyelesaikan transaksi efek;
  • mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
4. Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek
    untuk kepentingan sendiri atau pihak nasabah.
5. Penjamin emisi efek adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk
    melakukan penawaran umum bagi  kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
    untuk membeli atas efek yang tidak terjual.
6. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan emiten
    melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
7. Pemeringkat efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang
    bersifat utang. Tujuan pemeringkatan ialah untuk memberikan opini yang independen,
     obyektif, dan jujur mengenai risiko efek utang.

b. Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan publik memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya;
b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan
    ketentuan Bapepam;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.

2. Legal audit memiliki tugas mengurus:
a. akta pendirian serta perubahannya;
b. permodalan;
c. perizinan;
d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri;
f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi;
g. UMR;
h. AMDAL.

3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporanc penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

4. Konsultan hukum memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik.

5. Notaris memiliki tugas:
a. membuat berita acara RUPS;
b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

Jelaskan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal? 4.5 5 k Friday, May 15, 2015 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Agar kegiatan dapat terlaksana dengan teratur dan efisien, kegiatan di pasar modal didukung oleh ...


No comments:

Post a Comment

Laman

Label

Powered by Blogger.

Arsip Blog