Tujuan penyusunan APBD adalah
- membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah;
- membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan
- memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja
- meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerinta daerah kepada DPRD dan masyarakat luas
Fungsi
APBD memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi.
b. Fungsi perencanaan, melalui APBD, pemerintah daerah dapat:
- merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan;
- merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumberpembiayaannya;
- mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun;
- menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
c. Fungsi pengawasan, dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan
salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
d. Fungsi alokasi, APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah yang
digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang
dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar
pelayanan masyarakat.
e. Fungsi distribusi, APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah\
daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya
meningkatkan kesejahteraanmasyarakat.
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki fungsi sebagai:
- alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi;
- alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkansetiap unit kerja pemerintah;
- alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran;
- alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai;
- alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik,
- alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi,dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.
No comments:
Post a Comment