1. Akuntan Perusahaan (Intern)
Akuntan perusahaan (intern) adalah akuntan yang bekerja di suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi di perusahaan tersebut. Ruang lingkup tugas dari akuntan perusahaan adalah:
a. menyusun sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan;
b. menyusun laporan keuangan bagi pihak intern dan ekstern;
c. menyusun anggaran perusahaan;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem akuntansi dan anggaran;
e. menyelesaikan masalah-masalah perpajakan, seperti penghitungan pajak.
2. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasa dalam bidang akuntansi bagi perusahaan atau organisasi bisnis dan nonbisnis. Akuntan publik bersifat independen (bebas) tidak seperti akuntan perusahaan yang terikat pada kepentingan perusahaan. Jasa akuntan publik yang utama adalah memeriksa laporan keuangan suatu organisasi apakah telah sesuai dengan SAK. Akuntan publik juga menawarkan jasa konsultasi di bidang manajemen, perpajakan, penyusunan laporan keuangan, dan sebagainya. Agar bisa menjadi akuntan publik, seseorang harus lulus ujian profesi dan memiliki nomor register akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI.
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembagalembaga pemerintah dan bertugas mengendalikan, dan memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara dan membuat laporan hasil pemeriksaan. Akuntan pemerintah umumnya bekerja di Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan akuntansi, misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
No comments:
Post a Comment