- Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
- Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
a. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:
1. pajak penghasilan migas dan nonmigas;
2. pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM);
3. pajak bumi dan bangunan (PBB);
4. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
5. cukai;
6. pajak lainnya.
b. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari:
1. bea masuk;
2. pajak/pungutan ekspor.
2. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk:
a. penerimaan dari sumber daya alam:
1. migas (minyak bumi dan gas alam);
2. nonmigas (pertambangan, perkebunan, pertanian,
kehutanan, perikanan, dan sebagainya);
b. bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN);
c. penerimaan negara bukan pajak lainnya.
No comments:
Post a Comment