Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota,
dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut.
Ketua : Menteri Keuangan
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Ketua BAPPENAS
Anggota : Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri
Muda Sekretaris Negara, Menteri Muda Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris : Ketua BAPEPAM
Adapun tugas Pembina Pasar Modal adalah:
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.
a. Langkah Persiapan bagi Pemodal
Agar dapat melakukan transaksi, pemodal harus lebih dulu menjadi nasabah dari perusahaan efek. Di Bursa Efek Jakarta terdapat lebih kurang 186 perusahaan efek yang menjadi anggota BEJ. Pemodal boleh menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Agar bisa menjadi nasabah, pemodal harus melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap, seperti keadaan keuangan dan tujuan investasi serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan. Pemodal dapat melakukan transaksi setelah disetujui menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu, misalnya 15 juta atau 25 juta atau 50% dari nilai transaksi sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan transaksi. Jadi intinya, setelah disetujui menjadi nasabah di suatu perusahaan efek, pemodal telah siap melakukan transaksi di pasar modal (bursa efek).
Langkah Persiapan bagi Emiten
Agar dapat melakukan transaksi di pasar modal, emiten harus melakukan proses pencatatan di pasar modal. Sejak Juli tahun 2000, dunia pasar modal khususnya Bursa Efek Jakarta telah mengeluarkan peraturan pencatatan terbaru yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing Bursa Efek di pasar regional.
Selengkapnya, proses pencatatan yang harus dilakukan emiten adalah sebagai berikut
- Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan bursa akan menilai permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan. Setelah itu emiten diminta mempresentasikan kinerja perusahaannya.
- Jika memenuhi syarat, bursa akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah “Perjanjian Pendahuluan”.
- Selanjutnya emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran, emiten harus menghubungi perantara emisi yang terdiri atas: Penjamin Emisi, Akuntan, dan Perusahaan Penilai yang akan memberikan layanan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
- Bila telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam, emiten bisa melakukan proses penawaran umum IPO (Initial Publik Offering) agar nanti efeknya bisa dijual.
- Emiten membayar biaya pencatatan.
- Bursa efek mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa. Dengan adanya pengumuman ini berarti emiten bisa langsung memulai penjualan efek.
No comments:
Post a Comment