Teori keunggulan mutlak dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” yang terbit tahun 1776. Pada intinya, teori ini mengemukakan bahwa suatu negara dikatakan memiliki
keunggulan mutlak dalam memproduksi suatu barang, jika negara itu mampu memproduksi barang tersebut dengan biaya lebih rendah dibanding negara lain. Jika negara tersebut sepakat melakukan perdagangan internasional dengan negara lain, maka sebaiknya negara tersebut hanya memproduksi dan mengekspor barang-barang yang memiliki keunggulan mutlak (absolut advantage) dan mengimpor barang-barang yang tidak memiliki keunggulan mutlak (absolute disadvantage).
Keunggulan mutlak bisa diartikan sebagai keunggulan yang dimiliki suatu negara karena memiliki keistimewaan. Contohnya suatu negara memiliki kekayaan alam dan keahlian penduduk sehingga dapat memproduksi barang tertentu dengan biaya lebih murah dibanding negara lain terhadap produk yang sama. Agar dapat memahami teori keunggulan mutlak dengan baik, perhatikan tabel yang menunjukkan tingkat produktivitas dari tiap satu unit produksi di Cina dan Indonesia.
Dari tabel di atas tampak bahwa Cina mampu menghasilkan kain lebih banyak dibanding Indonesia. Ini berarti, Cina lebih efisien (lebih hemat, lebih murah) dalam memproduksi kain. Sebaliknya, Indonesia mampu menghasilkan beras lebih banyak dibanding Cina, yang berarti Indonesia lebih efisien dalam memproduksi beras. Dengan kata lain, Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi beras, sedang Cina memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi kain. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia menjual beras ke Cina dan sebaliknya, Cina menjual kain ke Indonesia.
No comments:
Post a Comment