Bursa valuta asing memberikan jasa kepada orang atau lembaga apa saja ?
- Pemerintah memerlukan valas untuk membayar utang pokok beserta bunganya, membiayai kegiatan perwakilan-perwakilan di luar negeri dan keperluan luar negeri lainnya.
- Perusahaan asing yang ada di Indonesia memerlukan valas untuk membayar dividen kepada para pemegang sahamnya di luar negeri.
- Importir memerlukan valas untuk membayar barang yang diimpor kepada eksportir di luar negeri.
- Investor dalam negeri memerlukan valas untuk menyelesaikan kewajibankewajibannya terhadap rekanan di luar negeri.
- Pebisnis memerlukan valas untuk melakukan spekulasi terhadap naik turunnya harga valas.
- Rumah tangga individu memerlukan valas untuk membiayai anggota keluarga yang mengikuti studi di luar negeri.
- Wisatawan dalam negeri memerlukan valas untuk membiayai kegiatan liburannya selama di luar negeri.
Nilai tukar didasarkan pada dua konsep, yaitu?
- konsep nominal, merupakan konsep untuk mengukur perbedaan harga mata uang yang menyatakan berapa jumlah mata uang suatu negara yang diperlukan guna memperoleh sejumlah mata uang dari negara lain;
- konsep riil, merupakan konsep yang dipergunakan untuk mengukur daya saing komoditi ekspor suatu negara di pasaran internasional.
Apa yang dimaksud Sistem nilai tukar tetap?
Sistem nilai tukar tetap adalah penetapan nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu ditetapkan oleh lembaga otoritas moneter, tanpa memperhatikan penawaran ataupunpermintaan terhadap valas yang terjadi.
Apa saja metode yang digunakan dalam sistem nilai tukar pengawasan devisa?
Metode yang digunakan dalam sistem nilai tukar pengawasan devisa ada dua, yaitu metode langsung dan tidak langsung. Dalam metode langsung, pemerintah secara aktif mengawasi nilai tukar dengan intervensi, pembatasan devisa, ataupun exchange clearing agreement. Dalam metode tidak langsung, pemerintah tidak secara langsung mengawasi nilai tukar, tetapi melalui perubahan tingkat suku bunga di dalam negeri, subsidi ekspor serta pengenaan tarif yang tinggi terhadap barang-barang impor tertentu
No comments:
Post a Comment