Tarif adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang melewati batas suatu negara. Apabila tarif dikenakan untuk barang ekspor maka disebut tarif ekspor dan apabila dikenakan untuk barang impor maka disebut tarif impor. Tarif dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
- tarif ad valorem yaitu tarif yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang dikenakan tarif. Contoh: tarif impor 1 unit mobil sebesar 100% dari harga mobil,
- tarif specific yaitu tarif yang besarnya dihitung atas dasar satuan/ukuran fisik barang yang diimpor. Contoh tarif impor per unit televisi berwarna 20 inch ke atas Rp100.000,00,
- tarif specific ad valorem yaitu tarif hasil kombinasi antara tarif ad valorem dan specific. Contoh: tarif impor per karung gandum 15% dari harga per karungnya ditambah Rp10.000,00 per karung.
Tarif khususnya tarif impor tentu akan memengaruhi produsen, konsumen, dan pemerintah dalam negeri. Pengenaan tarif impor akan meningkatkan kemampuan bersaing bagi produsen dalam negeri yang memproduksi produk sejenis dengan barang yang diimpor. Akibat adanya tarif harga barang impor maupun harga produk dalam negeri akan naik setinggi tarif yang ditetapkan.
Karena harga lebih mahal maka produsen dalam negeri menikmati keuntungan dengan menjual lebih banyak output dan dengan harga yang lebih tinggi pula. Namun, konsumen dalam negeri akan dirugikan karena mereka harus membayar lebih tinggi dari harga sebelum adanya tarif. Bagi pemerintah tarif impor akan menaikkan pendapatan negara, karena pajak merupakan salahsatu komponen pendapatan negara.
tarif impor untuk barang masuk Indonesia, tarif expor untuk barang keluar Indonesia
ReplyDelete