1. Pengertian letter of kredit (L/C)
Letter of kredit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importer (pemilik barang) dimana bank tersebut yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh eksportir (penjual barang). Sehingga L/C adalah merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaranya bagi eksportir.
2. Prosedur pembayaran dengan hasil L/C.
Secara garis besar masukan pembayarannya basic L/C sebagai berikut. Prosedur Pembayaran dengan L/C
Keterangan:
- Pembuatan sales kontrak antara importer dan eksportir.
- Importir mengajukan aplikasi pembuatan L/C kepada bank Mandiri selaku issuingbank.
- Issuing bank mengirimkan L/C kepada eksportir melalui Bank Amerika sebagai confirming bank.
- Confirming memberika advice atau pemberitahuan kepada eksportir tentang kedatangan L/C dan meminta eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang-barang/surat muat barang atau bill of louding (B/L) untuk dapat menerima pembayaran
- Eksportir mengirim barang kepada importer melalui perusahaan surveysor atau Bea dan Cukai.
- Perusahaan pelayaran menyerahkan B/L kepada eksportir
- Eksportir menyerahkan B/L dan dokumen lainnya kepada bank Amerika untuk mendapatkan pembayaran.
- Bank Amerika menyelesaikan pembayaran kepada eksportir atas dasar penyerahan B/L.
- Bank Amerika meneruskan B/L dan dokumen lampiran lainnya kepada bank Mandiri untuk diteruskan kepada importir Indonesia.
- Bank Mandiri menyampaikan B/L kepada importir untuk penyelesaian pengeluaran barangnya di pelabuhan setelah membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya yang diwajibkan di kantor Bea Cukai.
- Importir menyelesaikan pelunasan pembayaran dengan bank mandiri.
- Clearing atau penyelesaian pembayaran antara bank Mandiri dan bank Amerika.
No comments:
Post a Comment