Jelaskan bunyi pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?

 on Sunday, October 25, 2015  

Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan ketentuan ini, anak yang boleh dipekerjakan adalah minimal berumur 18 tahun.

Apa saja Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan kerja ?
Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab misalnya sebagai berikut
a. Pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau dihentikan sementara.
b. Petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.

Pasal berapa masalah kesempatan kerja dijamin oleh  di dalam UUD 1945?
Di Indonesia masalah kesempatan kerja dijamin di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

Orang dikatakan bekerja penuh jika selama satu minggu bekerja berapa jam?

Orang dikatakan bekerja penuh jika selama satu minggu bekerja 35 jam atau lebih

Sebutkan 3  sistem tiga fungsi upah di Indonesia?
Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah
yaitu:
(1) fungsi sosial: mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,
(2) mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan
(3) memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
Jelaskan bunyi pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? 4.5 5 k Sunday, October 25, 2015 Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap oran...


No comments:

Post a Comment

Laman

Label

Powered by Blogger.

Arsip Blog